Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan peta jalan perlindungan anak di ranah daring saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tahap harmonisasi. Kan ada tahapannya, nah sekarang masuk ke harmonisasi. Kalau sudah harmonisasi, ranahnya sudah di Kemenkum HAM," kata Nahar di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPAI: Industri rokok sasar perokok anak untuk langgengkan bisnis

Pihaknya menargetkan peta jalan perlindungan anak di ranah daring agar segera diterbitkan tahun ini.

"Targetnya tahun kemarin (2023). Karena ada beberapa catatan yang perlu diselaraskan supaya implementasinya bisa diterapkan di pusat, daerah, maupun di ruang partisipasi di masyarakat," kata Nahar.

Peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) atau online disusun agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.

Baca juga: Kasus anak disiram bensin, KemenPPPA pastikan pendampingan

Peraturan ini dibuat karena ancaman kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi seksual anak di ranah daring yang semakin gencar.

Rancangan perpres (peraturan presiden) tersebut juga mencakup tiga strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.

Fokus strategi yang digunakan, menurut dia, diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.

Baca juga: KemenPPPA kawal kasus perkosaan anak di Mamuju pasca vonis bebas kades

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024