Jakarta (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar untuk 29.642 nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang di Jepara, Jawa Tengah.
 
"Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya yakni pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat.
 
Dimas menuturkan bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
 
Ia mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
 
Sesuai Undang-undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
 
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
 
LPS mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.
 
Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia.
 
"Saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini," ujar Dimas.
 
Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Baca juga: LPS kucurkan Rp300 miliar bayar klaim simpanan nasabah 12 BPR bangkrut
Baca juga: LPS pastikan penjaminan polis asuransi berlaku mulai Januari 2028
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Jepara Artha

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2024