Jakarta (ANTARA) -
Kualitas udara di Jakarta pada Senin pagi masuk kategori sedang dan menduduki posisi ke-10 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
 
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.12 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 94 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 32 mikrogram per meter kubik.
 
Konsentrasi tersebut setara 6,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO).

PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
 
Kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Baca juga: Jakarta masuk kota paling berpolusi nomor satu di dunia Minggu pagi
 
Adapun kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
 
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.
 
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 172; urutan kedua Kinshasa, Kongo di angka 165; urutan ketiga Kuwait di angka 154; urutan keempat Kampala, Uganda di angka 153; dan urutan kelima Santiago, Chile di angka 130. Sementara, Jakarta, Indonesia berada di urutan ke-10 dengan angka 94.

Baca juga: Sabtu pagi, kualitas udara Jakarta terburuk kedua di dunia
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
 
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
 
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
 
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta paling buruk di dunia pada Jumat pagi
 
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024