Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).

Adapun, peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham, serta ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Direktur Penilaian BEI Gede Nyoman Yetna dalam sesi Edukasi Wartawan di Jakarta, Senin, menjelaskan peraturan ini kembali diperkenalkan kepada publik, setelah adanya harmonisasi penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

Selain itu, juga penyesuaian dengan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha.

Baca juga: BEI: Ada 37 perusahaan antre gelar IPO di pasar modal Indonesia

“Kita melakukan perubahan sekalian juga harmonisasi peraturan dengan peraturan OJK dan harmonisasi dengan peraturan yang ada di bursa sendiri,” ujar Nyoman.

Dengan penyesuaian peraturan tersebut, terdapat enam poin yang perlu diperhatikan, diantaranya :

1. Penyesuaian dengan POJK 3/2021, yaitu bursa tidak lagi mengatur harga buyback (voluntary delisting), bursa mengakomodasi buyback ketika delisting karena going concern (forced delisting), serta penambahan ketentuan delisting karena perintah OJK.

2. Biaya voluntary delisting, yaitu perubahan dari dua kali Annual Listing Fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan menjadi lima kali ALF.

3. Peran pengendali, direksi, komisaris, yaitu bursa berwenang untuk mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.

4. Keterbukaan informasi terkait delisting, yaitu penambahan ketentuan keterbukaan informasi terkait perusahaan tercatat yang berpotensi forced delisting: pengumuman potensi delisting, realisasi rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat.

5. Ketentuan delisting EBUS, yaitu ketentuan delisting EBUS digabung dalam Peraturan I-N Kriteria Forced Delisting EBUS: going concern, default 6 bulan, tidak memenuhi peraturan.

6. Ketentuan relisting, yaitu ketentuan relisting mengacu pada ketentuan pencatatan awal di papan utama atau papan pengembangan, wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya, serta kode perusahaan tercatat sama seperti sebelumnya.

Baca juga: IHSG awal pekan ditutup menguat ikuti bursa kawasan Asia

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2024