Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkenalkan aplikasi 'Sentuh Tanahku' dari Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar pertanahan.

"Aplikasi Sentuh Tanahku tidak berbayar, bisa diunduh melalui Android maupun IoS. Di sana terdapat beberapa tools, termasuk terkait dengan kepemilikan sertifikat," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Selasa.

Aplikasi Sentuh Tanahku dilengkapi berbagai fitur yang memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, seperti informasi permohonan secara berkala, ploting bidang tanah, prediksi biaya layanan, data kepemilikan beserta rincian sertifikat, hingga informasi lain terkait layanan BPN.

Baca juga: BPN: Awal Juni Bantul mulai terapkan sertifikat tanah elektronik

Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat akan terhindar dari pemalsuan sertifikat karena terdapat keamanan berjenjang dalam satu lembar sertifikat elektronik yang diterbitkan. Ditambah fitur pengisian username dan NIK yang harus mengikuti prosedur validasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi agar dapat terintegrasi ke aplikasi tersebut.

"Masyarakat yang memiliki sertifikat dengan aplikasi Sentuh Tanahku dan sudah terdaftar aplikasi atas namanya itu, bisa mendownload sendiri sertifikat elektronik secara digital. Setelah download, otomatis setiap ada perubahan akan ada notifikasi untuk pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Baca juga: Cegah mafia tanah, BPN Jaktim luncurkan layanan sertifikat elektronik

Darman pun memastikan masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk tidak khawatir karena dokumen tersebut tetap berlaku meski diimbau untuk beralih ke sertifikat elektronik secara bertahap agar lebih efisien, lebih aman, serta mudah diakses.

"Ada juga di atas sebelah kanan, bisa scan sertifikat-sertifikat elektronik yang ada kertasnya untuk mengetahui valid atau tidak, karena di situ akan ada informasi setelah di scan muncul hasilnya. Ketika sama, benar, keluar sertifikat berarti yang diterbitkan kami tetapi kalau tidak ada yang muncul, sertifikat itu berarti palsu," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024