Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan penataan aset dan akses menjadi kunci dalam pelaksanaan  Reforma Agraria.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan berbagai capaian Reforma Agraria cukup maksimal karena Kementerian ATR/BPN saat ini sudah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penataan aset dan penataan akses.

"Kita tahu bahwa penataan aset sudah hampir 113 juta bidang tanah terdaftar, dan ini merupakan bagian terpenting dalam konteks Reforma Agraria," kata Dalu Agung Darmawan di Jakarta, Selasa.

Selain itu juga penataan akses menjadi penting, karena dalam konteks Reforma Agraria di mana penataan aset kalau tidak diikuti dengan penataan akses (access reform) maka memberikan makna yang berbeda dalam konteks Reforma Agraria.

Penataan aset dalam rangka keadilan penguasaan kepemilikan tanah, sedangkan penataan akses dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca juga: Kementerian ATR: Reforma Agraria di IKN melalui redistribusi tanah

Baca juga: Wamen ATR Raja Juli Antoni siap jalankan tugas Plt. Wakil Kepala OIKN


Tanpa peningkatan pendapatan masyarakat, itu akan memberikan suasana psikologis bagi masyarakat ketika masyarakat tidak mampu meningkatkan nilai tambah produktivitas dari tanah-tanah yang dikuasai.

"Hal ini sudah cukup besar, namun demikian kita masih menyisakan pekerjaan rumah - pekerjaan rumah yang cukup penting dan pada hari ini kita akan diskusikan," kata Dalu Agung Darmawan.

Dia mengatakan bahwa kegiatan hari ini yakni Kegiatan Workshop II Road to Reforma Agraria (RA) Summit Bali 2024 adalah bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022, 2023 dan nanti akan dilaksanakan RA Summit 2024.

"Beberapa waktu lalu kita sudah mendiskusikan beberapa tema yang pertama terkait dengan tanah transmigrasi, di mana tanah transmigrasi menjadi program nasional pemerintah yang memang harus kita selesaikan dan saat ini prestasinya memang harus kita tingkatkan," katanya.

Kedua, tanah-tanah dari aset BUMN, BUMD yang dikuasai masyarakat. Ini juga bagian penting yang dalam konteks Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut.

'Hari ini kita bicara mengenai pelepasan kawasan hutan yang harus ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah, harus ditindaklanjuti dengan penataan aset dan yang kedua berkaitan dengan hak atas tanah untuk kawasan pesisir di pulau-pulau kecil serta pulau terluar. Kira-kira itu skema yang akan kita bangun sampai dengan hari ini," ujar Dalu Agung Darmawan.

Baca juga: Menteri ATR tekankan jajaran pelayanan yang responsif

Baca juga: AHY bagikan sertifikat elektronik-tanah PTSL di Riau pacu digitalisasi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024