Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa bila seorang perempuan pekerja yang sedang cuti melahirkan mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan pendampingan hukum

"Iya, sebenarnya kalau dilihat dari UU, pendampingan hukumnya bisa minta ke Dinas Tenaga Kerja untuk bisa diberikan," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan di Jakarta, Rabu, menanggapi pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Sebab, ada keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.

Baca juga: Komisi VIII minta UU KIA segera berlaku menuju Indonesia Emas 2045

Indra Gunawan mengatakan bahwa hak cuti melahirkan yang diwajibkan adalah tiga bulan. Kemudian, penambahan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan atau anak.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena keberadaan UU KIA justru bertujuan untuk menjamin para ibu agar dapat memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya.

"Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa emas bagi seorang anak," kata Indra Gunawan.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang.

Secara substansi, UU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang diantaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan tidak akan bertentangan

Baca juga: Ace Hasan: UU KIA tonggak awal pembangunan kualitas manusia Indonesia


UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024