Jepara (ANTARA) - Nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha mulai mengajukan klaim uang simpanan di lembaga perbankan yang ditunjuk, karena adanya penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), setelah BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya.

Achmad Chusairi, salah satu nasabah BPR Jepara Artha ditemui di sela-sela pencairan simpanan di BRI Jepara, Rabu, mengaku bersyukur bisa mencairkan uang simpanannya di BPR Jepara Artha karena mendapatkan jaminan LPS.

"Total ada empat rekening, termasuk di dalamnya ada rekening organisasi yang nilai simpanannya mencapai Rp200 juta," ujarnya.

Ia mengakui mengetahui adanya permasalahan di BPR Jepara Artha pada bulan Oktober 2023, ketika banyak nasabah melakukan penarikan uang.

Karena sudah ada penjaminan dari LPS, dia mengakui, tidak begitu khawatir, meskipun saat itu belum mengetahui bank yang ditunjuk LPS untuk membayarkan klaim uang nasabah.

Nasabah lainnya, Abdul Muthalib mengakui sempat khawatir ketika mengetahui banyak nasabah yang antre mengajukan pencairan uang di rekening tabungannya di BPR Jepara Artha.

Setelah mengetahui adanya penjaminan LPS, dia mengaku, baru bisa bernafas lega, karena pencairannya juga mudah, sehingga tabungan senilai Rp60 juta bisa dijadikan cadangan untuk usaha mebel.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengungkapkan LPS bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha yang berlokasi di Jalan A. Yani Jepara.

Dalam waktu lima hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebanyak Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.

"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ujarnya.

Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat tersebut dan terdapat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS, diharapkan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yakni identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.

LPS juga mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank, karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

Baca juga: LPS bayar Rp61,5 miliar untuk klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Jepara Artha

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024