Jakarta (ANTARA) - Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kementerian Koordinator bidang Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo mengatakan sosialisasi modul tentang penerapan pidana bersyarat dilakukan di empat provinsi, salah satunya di Jakarta.

"Di Jakarta itu termasuk Banten, karena kita bertetangga. Kemudian Provinsi Bali, kemudian di DIY itu kita tarik dari Jawa Tengah," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.

Sugeng tidak menjelaskan dengan rinci alasan memilih provinsi tersebut sebagai tempat sosialisasi pertama. Dia hanya menjelaskan, sosialisasi modul itu akan dilakukan dari 30 Juni 2024 hingga 30 November 2024 oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).

Tiga instansi itu akan mensosialisasikan modul ke seluruh jajaran agar penerapan pidana bersyarat bisa dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, seluruh wilayah bisa menerapkan undang-undang tentang pidana bersyarat di seluruh wilayah bahkan sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku di tahun 2026.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya sudah mengatur soal pidana bersyarat dalam pasal 14A – pasal 14F KUHP tentang Pidana Bersyarat.

Dalam pasal tersebut, para lembaga yudikatif memiliki wewenang untuk menyelesaikan persoalan pidana dengan keadilan restorasi atau yang biasa disebut restorative justice.

Dengan adanya pasal tersebut, terpidana yang divonis hukuman maksimal satu tahun tidak harus menjalani hukuman kurungan penjara melainkan hanya dikenakan sanksi kerja sosial.

Hal tersebut dinilai pemerintah efektif menekan jumlah narapidana yang sudah memenuhi sebagian besar lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia.

Namun demikian, pasal tersebut nyatanya jarang digunakan lantaran pemerintah belum menyusun modul bagi para penegak hukum untuk menerapkan undang-undang tersebut.

Karenanya, Kemenko Polhukam RI bersama jajaran MA, Kejagung dan Kemenkumham menyusun modul sebagai penuntun untuk menerapkan undang-undang tersebut.

Dengan diutamakan nya penyelesaian kasus tindak pidana hukuman vonis maksimal satu tahun melalui restorative justice, Kemenko Polhukam yakin jumlah narapidana yang sudah membludak di seluruh lembaga permasyarakatan bisa diatasi.

"Nantinya di setiap lembaga permasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas (penghuni, red) ya dan sifat hukumannya kan ada pengawasan dan kerja sosial," kata Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Hadi libatkan masyarakat dan pihak luar negeri kaji pidana bersyarat 

Baca juga: Hadi sebut penerapan pidana bersyarat efektif kurangi napi di lapas

Pewarta: Walda Marison
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024