Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Kamis.

Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:

Jakarta Timur : Mall Metro Kebayoran

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
 
Jakarta Barat : Mall Citraland
 
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro hadirkan SIM keliling di empat lokasi pada Rabu
Baca juga: Perpanjang SIM ? Yuk simak lokasi ini di Jakarta
Baca juga: Minggu, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi

 
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024