Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan berdampak signifikan mengurangi tempat tidur di rumah-rumah sakit di tanah air.

"Kalau kita hitung dari evaluasi, apakah pemberlakuan KRIS ini akan menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang digunakan, kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," kata Dante.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI yang diikuti pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Dante mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan, diketahui terdapat 609 rumah sakit yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur.

"Kami punya data yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 rumah sakit," kata dia.

Sementara itu, terdapat 292 rumah sakit yang diperkirakan kehilangan satu hingga 10 tempat tidur.

"Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan bed occupation rate (BOR), yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, kekhawatiran mengenai potensi rumah sakit kehilangan banyak tempat tidur disoroti oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan salah satu kriteria penerapan KRIS, yakni jumlah maksimal tempat tidur sebanyak satu hingga empat tidur harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar rumah sakit tidak kehilangan banyak tempat tidur.

"Dengan adanya kriteria KRIS ini maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan adalah empat tempat tidur, maka sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini masih banyak rumah sakit yang satu ruangan itu ada delapan atau enam tempat tidur, tentunya berpotensi pengurangan tempat tidur. Oleh karena itu, kita harus memikirkan bersama untuk memitigasinya," jelas dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS

Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan sarankan sosialisasi masif soal KRIS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024