Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.
 
"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono.
 
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI yang diikuti pula oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan DJSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Hal tersebut disampaikan Dante untuk menanggapi permintaan Komisi IX DPR RI yang dimuat dalam kesimpulan rapat tersebut. Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar mengkaji secara komprehensif besaran iuran KRIS.
 
Selain itu, Ketua DJSN Agus Suprapto pun mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS yakni pada 1 Juli 2025.
 
"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," kata dia.
 
Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit (RS) juga perlu melakukan penyesuaian aturan.
 
Dalam kesempatan yang sama, Dante juga menyampaikan bahwa Kemenkes akan menjadikan kritik dan saran Komisi IX DPR RI dalam rapat tersebut sebagai masukan dalam memastikan penerapan KRIS.
 
"Akan kami jadikan masukan agar program KRIS apakah disetujui untuk diteruskan, apakah harus dievaluasi dahulu, atau dipersiapkan dan ditunda sementara atau sebagian, nanti akan kita tetapkan," kata dia.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Legislator: Penerapan KRIS jangan ganggu akses pelayanan kesehatan 

Baca juga: Wamenkes sebut KRIS tak berdampak signifikan kurangi tempat tidur RS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024