Temanggung (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Magelang memusnahkan 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol di halaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono di Temanggung, Jumat, menyampaikan total nilai barang tersebut mencapai Rp4.234.471.820 dan potensi kerugian negara Rp2.905.099.141.

Sebagian barang hasil penindakan dibakar secara simbolis di tempat ini dan sisanya dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis.

Tahun 2022 berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta peredaran rokok ilegal adalah 5,5 persen. Kemudian tahun 2023 peredaran rokok ilegal meningkat menjadi 6,8 persen.

Ia menuturkan, pada 2023 penerimaan negara dari cukai hasil tembakau adalah 213,48 triliun. Apabila peredaran ilegal adalah 6,8 persen, berarti ada 14,5 triliun potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan.

"Hal ini tentunya diperlukan dukungan dari semua pihak , baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menekan beredar rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai hasil tembakau ke depan bisa optimal," katanya.

Ia menyampaikan modus operandi saat ini sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan sehingga pihaknya harus menjalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan.

Selain itu, katanya pengangkutan rokok dari timur ke barat, yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan menggunakan mobil pribadi . Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara bes cukai, TNI, Polri, kejaksaan dan pemerintah daerah.

Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan pemerintah Kabupaten Temanggung komitmen dalam penegakan hukum barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok.

"Perdagangan rokok ilegal menjadikan hilangnya potensi pendapatan negara. Pendapatan ini digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan Pemkab Temanggung mendapat dana Rp48,3 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang di antaranya dialokasikan untuk penegakan hukum berupa pemberantasan rokok ilegal.

Dia mengatakan potensi perdagangan rokok ilegal di Temanggung sangat tinggi mengingat di jalur lintasan dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Barang haram itu pasti akan turun dan diperdagangkan di Temanggung.

"Perlu data intelijen untuk menghitung potensi rokok ilegal Temanggung, yang kemudian dilakukan penindakan," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Magelang Ringkus Ribuan Batang Rokok Ilegal di Area Pom Bensin Candi Mas Magelang
Baca juga: Bea Cukai Magelang Musnahkan Jutaan Rokok dan Puluhan Liter Miras Sinergi Dengan Pemda dan APH
Baca juga: Bea Cukai Magelang musnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024