Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, siap memberikan penalti dengan mencabut izin persetujuan impor (PI) apabila importir bawang putih tidak segera merealisasikan impor.

"Iya dong cabut izinnya," kata Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Zulkifli menyebut, para pelaku usaha yang menunda melakukan impor bawang putih akan masuk daftar hitam atau blacklist.

Baca juga: KPPU rekomendasikan Bapanas tetapkan harga acuan bawang putih

Ia juga menekankan bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku bagi importir bawang putih saja, tetapi juga yang lainnya.

"Kalau enggak jalan, blacklist. Bukan hanya bawang, daging kek, apa, gula kalau dikasih (PI) enggak kerja, ya blacklist," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi impor bawang putih baru mencapai 162.139 ton atau 46,42 persen dari PI yang telah diberikan sebanyak 349.290 ton.

Tahun ini, total impor bawang putih yang ditetapkan adalah sebanyak 669.526 ton. Data ini diungkap dalam rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/6).

Baca juga: KPPU sebut kualitas bawang putih impor sebabkan kenaikan harga

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan surat teguran kepada importir yang tidak melaksanakan realisasi impor, dalam hal ini ditujukan untuk tiga importir pemilik persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih karena sama sekali belum merealisasikan impornya.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, surat teguran tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat realisasi gula guna mencukupi kebutuhan nasional.

"Kami telah mengeluarkan surat teguran kepada tiga importir pemilik Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah Untuk Diolah Menjadi Gula Kristal Putih yang sampai dengan akhir April 2024 belum merealisasikan impornya sama sekali," ujar Bambang dalam Rapat Pengendalian Inflasi secara virtual di Jakarta, Senin (27/5).

Ketiga teguran surat tersebut diberikan kepada PT Sukses Mantap Sejahtera, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Pemukasakti Manis indah.

Selain memberikan teguran, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mendorong para importir yang telah memiliki Persetujuan Impor Gula Konsumsi agar segera merealisasikan impor, mengolah impor gula kristal mentah dan segera mendistribusikan kepada masyarakat.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024