Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan surat rekomendasi kepada Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada Pilkada Sulawesi Tengah 2024.

"Saya sebagai Ketua Umum PSI memberikan surat rekomendasi sebagai bentuk dukungan kami kepada pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024-2029," ujar Kaesang di Kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat.

Ia mengakui sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Ahmad Ali terkait rencana wakil ketua Umum NasDem untuk maju di Pilkada Sulawesi Tengah.

Menurutnya, rencana Ahmad Ali sangat baik untuk menyejahterakan masyarakat Sulawesi Tengah. Selain itu, Kaesang menilai pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sebagai kandidat terkuat.

"Saya merasa Pak Ahmad Ali punya komitmen yang sangat tinggi dan juga merupakan calon terkuat sebagai pemimpin Sulawesi Tengah," katanya.

Untuk itu, dia berharap Ahmad Ali dan Abduo Karim Aljufri dapat memberikan dampak positif bila terpilih sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah 2024-2029.

Selain itu, Kaesang meminta agar pasangan ini dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dimulai dan memastikan transisi kepemimpinan Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.

"Saya meminta kader PSI di Sulawesi Tengah bisa memenangkan kedua calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri nanti sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah," pungkas Kaesang.

Baca juga: Kaesang soal maju Pilkada Jakarta: Tunggu bulan Agustus
Baca juga: PSI resmi usung Khofifah-Emil untuk Pilkada Jatim
Baca juga: Sekjen PSI sebut duet Kaesang-Budi Djiwandono belum dibahas internal


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024