Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya Dinas Pendidikan untuk melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan psikososial anak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan anak putus sekolah.

"Jika penyebab anak putus sekolah adalah faktor sosial budaya, kesehatan mental, dan psikologi, maka Dinas Pendidikan harus melibatkan DP3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan lembaga masyarakat, untuk melakukan pemulihan dan pendampingan hingga anak kembali sekolah," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Hal ini dikatakannya saat KPAI melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Medan, Sumatera Utara, terkait tingginya jumlah anak putus sekolah.

Dari pertemuan kedua belah pihak, Pemkot Medan menyepakati sejumlah hal antara lain bila penyebab anak putus sekolah adalah karena ekonomi, maka Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan bantuan biaya pendidikan.

Baca juga: KPAI: Anak putus sekolah di Sumut tinggi, PIP/KIP belum tepat sasaran

Pemkot akan melakukan pendataan anak putus sekolah dengan melibatkan RT/RW dan kelurahan, sehingga data lebih akurat dan intervensi lebih tepat.

Pemkot juga akan memfasilitasi lembaga masyarakat untuk bersinergi mencarikan solusi bagi anak putus sekolah melalui pusat kegiatan belajar masyarakat atau bentuk layanan pendidikan masyarakat lainnya.

Sementara KPAI menilai perlunya meningkatkan program pendampingan keluarga, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta ketahanan dan kemandirian keluarga, agar muncul kesadaran perlindungan terhadap anak.

"Pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu menyediakan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan kedisabilitasan anak, serta pemenuhan sarana prasarana yang ramah disabilitas," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Anak tidak sekolah di Banyuwangi salah satu yang terendah di Jatim

Berdasarkan data statistik pendidikan Kemendikbudristek tahun 2023, kumulatif nasional anak putus sekolah tingkat SD sebanyak 40.623 anak, tingkat SMP sebanyak 13.716 anak.

Pada tingkat provinsi, Sumatera Utara menempati posisi kedua anak putus sekolah dengan jumlah 7.600 anak, dengan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang menempati posisi pertama dan kedua terbanyak anak putus sekolah tingkat SD/SMP.

"Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan solusi agar hak pendidikan bagi anak Indonesia, khususnya di Sumatera Utara dapat terpenuhi," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Presiden Jokowi: KIP hadir agar tak ada anak putus sekolah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024