Pekanbaru, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS pada empat kabupaten/kota.

"KPU Riau dan KPU kabupaten/kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan," kata anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Jumat.

Bahkan, setelah keluarnya putusan MK, KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Inderagiri Hulu, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

"KPU Riau akan langsung rapat internal via daring untuk merespons putusan MK tersebut. Selanjutnya KPU Riau akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut," kata Nugroho.

Baca juga: MK perintahkan KPU laksanakan PSU di dua TPS Dumai Barat

Ia berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar dan meminta dukungan masyarakat, terutama di empat daerah yang akan menggelar PSU.

"KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggung jawab," katanya dengan menambahkan PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK diucapkan.

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perkara PHPU Pileg 2024 terhadap delapan perkara yang disidangkan pada Kamis (6/6). Dari delapan perkara yang masuk ke KPU Riau itu, dalam putusan MK terdapat empat perkara dikabulkan permohonannya dan lainnya ditolak.

Baca juga: MK perintahkan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kepulauan Meranti

Perkara PHPU yang dikabulkan adalah PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inderagiri Hulu. PSU ini untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Inderagiri Hulu 5.

Selanjutnya PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Dapil Kepulauan Meranti 4. Ketiga, putusan Nomor Perkara 247 memerintahkan PSU di 31 TPS di Area Perkebunan PT Torganda, Kabupaten Rokan Hulu.

Terakhir, PSU di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Baca juga: MK perintahkan PSU dan pemutakhiran DPT 31 TPS area perkebunan di Riau
Baca juga: MK: PSU di Desa Perkebunan Sungai Lala karena kekurangan surat suara

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Vera Luciana
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024