Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Ismail meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta untuk menyiapkan regulasi baru guna menuntaskan permasalahan parkir liar dan retribusi sektor ini sehingga penertiban tidak hanya bersifat sementara.

"Harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat," kata Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, parkir liar yang kian menjamur di Jakarta harus dibenahi dan untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu regulasi yang lengkap.

Artinya, kata Ismail, regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir liar saja.

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tindak 442 jukir liar di minimarket dan ruko

Penertiban lahan parkir, kata Ismail, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor parkir.

"Akan tetapi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah mungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov," ujarnya.

Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

"Memungkinkan atau tidaknya itu, perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak," kata Ismail.

Selain penertiban lahan parkir liar, tambah Ismail, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan juru parkir (Jukir) liar agar mereka yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi.

Baca juga: Petugas gabungan tertibkan puluhan motor dari parkir liar di Jakpus

Ia menjelaskan dengan cara perekrutan secara resmi, maka mereka akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi dan kartu tanda pengenal.

"Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir 'on the street'," katanya.

Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga.

Hal itu karena, tambahnya, bahwa penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.

Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

Baca juga: Menertibkan juru parkir liar demi kenyamanan warga

Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024