Makkah (ANTARA) - Pegiat media sosial yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, demikian kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

Yusron mengatakan pegiat medsos itu berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat.

Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.

"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.

LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji.

"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.

LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.

Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Kemenag: Otoritas Saudi kantongi data penjual paket visa non haji

Baca juga: Selebgram RI ditangkap kepolisian Saudi diduga jual visa haji ilegal

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024