Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyerahkan aset lahan yang berada di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk kepentingan percepatan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia.
 
Pemerintah kabupaten menyerahkan aset tanah kepada OIKN, kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Minggu, untuk memudahkan pemanfaatan lahan guna percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
 
Penyerahan aset tanah bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia, aset tanah yang diserahkan itu masuk kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara.
 
Aset lahan yang diarahkan itu merupakan kampung peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas sekitar 46 hektare.
 
"Penyerahan aset tanah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN," jelasnya.
 
Dalam kawasan lahan yang diserahkan juga terdapat bangunan rumah jabatan bupati dan kandang sapi, tambahnya.

Baca juga: Menteri ATR ungkap empat paket pengadaan tanah di IKN selesai

Baca juga: Menteri ATR: OIKN segera tuntaskan lahan 2.086 Ha di IKN

Baca juga: ATR: Status lahan IKN ada di revisi UU IKN, tinggal penentuan kriteria
 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membangun rumah susul untuk relokasi warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
 
Penyerahan aset lahan itu juga untuk membantu warga Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan Kota Nusantara, menurut dia, sehingga dalam NPHD ada tercantum diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan hunian atau rumah susun warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
 
Setelah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 46 hektare itu diserahkan, maka pemanfaatan lahan itu sepenuhnya merupakan kewenangan OIKN.
 
"Dan sebagian lahan juga digunakan untuk pembangunan embung guna pengendalian banjir," ucapnya.
 
Pemerintah Pusat juga bakal membangun embung pada sebagian tanah 46 hektare milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Nicko Herlambang.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024