Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan sosialisasi terkait program dan manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 60 pelaku usaha dari umat Hindu di Pura Adhitya Jaya, Rawamangun, pada Ahad (9/6).

Kegiatan ini dibuka oleh Agung sebagai Ketua Tempek Rawamangun dan dilanjutkan sosialisasi Program Jamsostek oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Jakarta Cabang Salemba Moch Arfan.

Agung mengungkapkan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk melindungi pekerja. "Menimbang manfaat menjadi peserta Program Jamsostek, saya mengajak pelaku usaha anggota Tempek Rawamangun untuk mendaftarkan pekerjanya agar merasa lebih aman dan nyaman," katanya dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Senin.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Salemba Brian Aprinto menjelaskan kegiatan itu bertujuan mendorong pelaku usaha agar melindungi dirinya dan para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apindo rekomendasikan MLT BPJS Ketenagakerjaan selain Tapera

"Apabila terjadi risiko kerja, baik kecelakaan kerja atau kematian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membayar biaya pengobatan atau santunan karena sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. 

Pelaku usaha dapat mendaftar sebagai badan usaha, baik berupa CV, PT, atau mendaftar sebagai pekerja informal yang usahanya masih berkategori UMKM.

"Pelaku UMKM dapat mengikuti minimal dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ucap Brian.

Iuran kedua program itu hanya Rp16.800 setiap bulan. Selain itu mereka juga bisa menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran Rp20.000 per bulan. Dengan mengikuti program dasar tersebut pekerja mendapatkan manfaat penuh jika mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah pastikan seluruh pekerja dapat jamsostek

"Tidak hanya mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak hingga Rp174 juta apabila peserta meninggal dunia, hanya dengan minimal kepesertaan 3 tahun," ucapnya. 

Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, lanjutnya, minimal mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan JKK, JKM, JHT, serta dapat menambah program Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dengan kolaborasi bersama perkumpulan Arisan Tempek Rawamangun ini diharapkan masyarakat lebih memahami dan mengetahui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat kepastian jika terjadi risiko sosial," kata Brian.

Baca juga: Menaker sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke PMI di Makau

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024