Samarinda (ANTARA) -
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Syafranuddin mengemukakan pihaknya membentuk tim penyelamatan dan pelestarian naskah kuno.
 
"Dalam upaya menggali jejak sejarah dan memastikan pengetahuan ini tersedia bagi generasi mendatang, tim penyusunan regulasi penyelamatan naskah kuno telah dibentuk," ucap Syafranuddin yang akrab disapa Ivan itu di Samarinda, Senin.
 
Menurutnya, naskah kuno memiliki nilai sejarah yang tak ternilai. Dari catatan kerajaan hingga batas wilayah, naskah-naskah ini menyimpan kisah masa lalu yang perlu dijaga dengan hati-hati.

Baca juga: DPK Kaltim selamatkan naskah kuno untuk pembelajaran generasi muda

 "Ini adalah amanah undang-undang. Siapa tahu, informasi dari naskah ini akan bermanfaat di masa depan," katanya.
 
Namun, lanjut Ivan, tantangan dalam pelestarian naskah kuno bukan perkara mudah. Saat ini, belum ada regulasi di daerah (Pergub) yang secara khusus mengatur penanganan naskah kuno. Oleh karena itu, tim penyusunan Pergub pelestarian naskah kuno dibentuk.
 
DKP Kaltim memperhatikan tata cara pengumpulan naskah kuno. Reward berupa insentif kepada masyarakat yang memelihara naskah harus diatur dalam Pergub agar penganggaran lebih mudah.
 
"Kami menghargai upaya mereka dalam memelihara naskah kuno. Namun, ada dilema terkait pembiayaan. Sehingga, untuk kepastian hukumnya, butuh regulasi," katanya pula.
 
Tim pelestarian naskah juga akan menghitung nilai reward bagi masyarakat yang memelihara naskah kuno. Tim tersebut akan menilai kondisi naskah, apakah masih utuh dan terawat dengan baik.
 
Ivan menjelaskan ada sekitar 107 naskah kuno di Kaltim yang sudah dialihmediakan. Naskah-naskah ini akan terus dijaga berkolaborasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
 
"Dengan langkah-langkah ini, kami berkomitmen memastikan warisan sejarah ini tetap hidup dan relevan bagi masa depan," tutur Ivan.
 
Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan DPK Kaltim Endang Effendi menjelaskan sejumlah naskah kuno yang ada di Kaltim berbentuk tulisan di atas daun lontar atau kitab yang ditulis dalam bahasa Melayu, Jawa, Arab, dan Sanskerta.
 
"Naskah-naskah kuno itu merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan dan disimpan di perpustakaan," kata Endang Effendi.

Baca juga: Arpusda: Naskah kuno bagian dari identitas dan kekayaan budaya daerah

Baca juga: Perpusnas: 19.726 naskah kuno di Indonesia sudah dilindungi


Ia menyebutkan naskah-naskah kuno tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmiah yang tinggi.
 
Endang mengatakan pada tahun 2024, DPK Kaltim melalui program-program khusus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menyelamatkan dan melestarikan naskah kuno yang wajib disimpan di perpustakaan daerah.
 
"Proses penyelamatan naskah kuno tersebut melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemilik naskah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat," ungkap Endang.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024