Makkah (ANTARA) - Jamaah calon haji Indonesia diminta untuk memahami dan memperkuat manasik serta jangan melanggar larangan berihram ketika menjalani rangkaian puncak haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah (Armuzna).

"Setelah seseorang sudah membaca niat haji dan umrah ini sudah terikat dengan larangan haji dan umrah," ujar Konsultan Ibadah Daerah Kerja Madinah Wazir Ali di Makkah, Senin.

Ia mengatakan larangan-larangan dalam keadaan ihram untuk jamaah laki-laki yaitu memakai pakaian bertangkup yaitu pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju.

Lalu, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.

Baca juga: Konsultan ibadah jelaskan larangan-larangan selama ihram

"Untuk jamaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar," katanya.

Menurutnya, selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.

"Dilarang memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan, dan memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput," katanya.

Selanjutnya, dalam keadaan ihram jamaah dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, serta merayu yang mendatangkan syahwat.

"Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi," kata Wazir.

Baca juga: Murur, jamaah calon haji dibekali kerikil lontar jumrah sejak Arafah

Ia mengatakan dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, anjing buas.

"Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan," kata dia.

"Jamaah juga diperbolehkan memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang, bernaung di bawah payung, mobil, tenda, dan pohon, membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan," katanya. 

Sebelum menjalani wukuf dan rangkaian puncak haji mendatang, kata dia, jamaah calon haji dapat melakukan sejumlah sunah ihram antara lain mandi. Kemudian, memakai wangi-wangian pada tubuhnya, memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan, memakai kain ihram yang berwarna putih, dan shalat sunah ihram dua rakaat.

Baca juga: Menag: Murur pertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jamaah

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024