Teminabuan (ANTARA) - Para aktivis peduli laut dan sungai Provinsi Papua Barat meminta Pemprov setempat untuk membuat regulasi yang melarang pembuangan sampah ke sungai dan laut guna menjaga kelangsungan habitat dan biota laut.

"Sudah ada data hasil kajian dari para aktivis peduli lingkungan bahwa pada tahun 2050, laut akan penuh dengan sampah, dimana jumlah ikan jauh lebih sedikit dari volume sampah. Ini menjadi ancaman global, termasuk kita di Papua," kata pegiat Komunitas Peduli Laut dan Sungai Sorong Selatan Olan T. Abago di Teminabuan, Selasa.

Menurut dia, tingginya aktivitas dan mobilitas penduduk di Papua saat ini juga berdampak pada semakin banyaknya sampah (termasuk sampah plastik) yang terbuang ke sungai dan laut. Sementara masyarakat belum memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Kapolda Papua prihatin perairan Jayapura dipenuhi sampah

"Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya harus terus-menerus dibangun. Jangan jadikan sungai dan laut sebagai tempat pembuangan sampah, karena laut menjadi sumber utama menghasilkan ikan, udang, kepiting dan beragam biota lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat, terutama di wilayah pesisir," ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Konda Sorsel Yulian Kareth menyebut para nelayan di wilayahnya selama ini dilarang melakukan praktik ilegal berupa penangkapan ikan yang bisa merusak lingkungan, seperti menggunakan bom, penggunaan racun dan sarana tangkap yang tidak ramah lingkungan.

"Kami terus mengawasi nelayan agar mereka tidak menggunakan cara-cara yang tidak benar untuk menangkap ikan, karena bisa merusak lingkungan," kata Yulian.

Hingga kini, katanya, masih saja ada oknum yang melakukan pelanggaran seperti penggunaan racun tuba pada muara sungai, pencurian ikan oleh nelayan luar di sekitar muara sungai dan laut di kawasan Konda, tanpa ada izin dari masyarakat setempat.

"Ada juga kebiasaan yang muncul, yaitu membuang potongan jaring bekas ke laut, sehingga ikan, udang dan kepiting terperangkap. Ini bisa merusak karang," ujarnya.

Baca juga: Luhut ajak masyarakat rawat dan kelola laut di Raja Ampat

Baca juga: Tokoh adat: Suku Moi jaga keseimbangan biota laut lewat tradisi Egek


Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sorsel Yoseph Bles mengakui hingga kini jajarannya belum pernah menerbitkan regulasi daerah menindaklanjuti SK Gubernur Papua Barat Nomor 532/25/1/2019 soal pencanangan Kabupaten Sorsel sebagai salah satu kawasan konservasi perairan.

"Kami di Pemda Sorong Selatan masih berupaya melahirkan regulasi daerah untuk menjaga ekosistem laut, termasuk melarang pembuangan sampah ke laut. Kami akan meminta saran dan masukan dari berbagai pihak, baik perguruan tinggi maupun para aktivis peduli lingkungan untuk dapat melahirkan regulasi yang bisa berdampak pada upaya pelestarian lingkungan laut di Sorong Selatan," ujarnya.

Kawasan perairan laut di wilayah Sorsel mencapai 338.323 mil, dimana terdapat sejumlah distrik (kecamatan) berada di wilayah pesisir dan kepulauan.

Pewarta: Paulus Pulo
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024