Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan skema pembiayaan Tapera yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh peserta.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho merespons penolakan publik terhadap Tapera, yang manfaatnya hanya dapat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta belum punya rumah.

“Jadi bukan hanya MBR (yang dapat merasakan manfaatnya, Red), tetapi juga para penabung mulia. Kami terus memikirkan apa saja manfaat bagi penabung mulai supaya aspek keadilan dan kemanfaatan berlaku bagi semua peserta,” kata Heru dalam wawancara dengan ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Penabung mulia merupakan istilah yang ditujukan kepada peserta yang tidak masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah.

Berdasarkan regulasi Tapera, pekerja yang tidak masuk golongan MBR tidak dapat mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang murah, dan hanya akan mendapatkan pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaannya berakhir.

Heru menyadari dengan penolakan yang luas dari publik terhadap Tapera. Oleh karena itu, ia merasa bahwa lembaganya masih perlu membangun kepercayaan masyarakat sebelum nantinya bisa mulai melakukan pemotongan ataupun membuka simpanan kepesertaan baru.

Dia mengatakan bahwa BP Tapera terus berupaya mengembangkan dan memperbaiki tata kelola pengelolaan dana, kepesertaan, dan tata kelola pemanfaatan dana.

Tak hanya itu, pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mengoptimalkan simpanan para peserta juga menjadi fokus utama BP Tapera saat ini.

Heru menambahkan beberapa upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Tapera adalah mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Selain kerja sama dengan Ombudsman RI, BP Tapera juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana Tapera.
Baca juga: BP Tapera: Sifat wajib iuran Tapera sudah sesuai dengan UU
Baca juga: BP Tapera mengembangkan berbagai manfaat menarik bagi penabung mulia


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024