Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengimbau panitia kurban di wilayah tersebut tidak sembarangan membuang limbah hewan kurban agar tak mencemari lingkungan.
 
"Saat melakukan penyembelihan, limbah dari hewan kurban dikumpulkan dalam satu wadah," kata Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) M Anwar saat membuka Sosialisasi Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban yang Halal dan Thoyyib di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu.

Dia mengatakan bahwa mengumpulkan limbah dari penyembelihan hewan kurban itu demi memudahkan para petugas kebersihan yang mengangkutnya. "Sehingga limbah hewan kurban tidak mencemari lingkungan masyarakat," katanya.
 
Menurut dia, membuang limbah hewan kurban secara sembarangan, seperti ke saluran air dapat mencemari lingkungan sehingga berbahaya bagi masyarakat.
 
"Saya tidak mau melihat lagi dibuang ke saluran, itu dampaknya ke lingkungan terutama ke balita, termasuk darahnya, jeroannya. Sebaiknya dimasukkan ke satu kantong, nanti petugas kami bisa mengangkat sampah-sampah tersebut," ujarnya.

Baca juga: DLH minta limbah kurban ditangani dengan prinsip ramah lingkungan
Baca juga: Pemkot sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha
 
Anwar pun mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam.
"Pastikan pemotongan dengan baik, sesuai aturan yang ada, secara syariat Islam," kata dia.
 
Sosialisasi tata cara penyembelihan itu juga untuk memastikan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat sehat dan aman dari penyakit.
 
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Timur Abdul Muiz Ali menjelaskan, tata cara pemotongan hewan kurban yang baik dan benar. Salah satunya diawali hewan kurban harus sehat secara fisik, tidak kurus dan tidak cacat permanen.
 
Kemudian, cara penyembelihannya saluran nafas dan saluran makannya harus terputus dan dipastikan pisau sembelihnya pun tajam.
 
"Kalau acuannya sertifikasi halal, yaitu mulai dari tempat, cara menyembelih, tidak ada terkontaminasi antara hewan yang tidak boleh dimakan. Kemudian kemasan dan sebagainya, itu yang dimaksud dengan halal dan thoyyib," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024