Jakarta (ANTARA) - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, tren penolakan produk kelautan dan perikanan asal Indonesia di pasar Uni Eropa terpantau masih rendah yakni di bawah satu (1) persen.
 
“Dari tren penolakan (Uni Eropa) tidak terlalu besar, di bawah satu persen ya. Biasanya itu hanya karena kelebihan kandungan logam berat seperti itu,” ujar Kepala BPPMHKP Ishartini dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis.
 
Pihaknya mengakui pasar Uni Eropa memang mensyaratkan sejumlah aturan yang ketat agar sejumlah produk masuk ke kawasan itu.
 
Namun demikian, dari sisi mutu, pihaknya mengakui telah memenuhi persyaratan mutu yang disyaratkan Uni Eropa lewat unit pengolahan ikan (UPI). Syarat lain yang belum dapat dipenuhi yakni soal ketertelusuran (traceability) atau asal bahan baku.

Baca juga: KKP siap terbitkan sertifikasi CBIB di setiap kegiatan budi daya
 
Ketertelusuran tersebut berkaitan dengan sertifikat yang dimiliki kapal dalam menangkap ikan atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk kapal yang tidak berpendingin atau tidak memiliki palka.
 
Sementara untuk kapal-kapal dengan ukuran 30 GT ke atas yang telah mampu membekukan ikan di atas kapal, disyaratkan untuk memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
 
“Asal bahan baku itu diurut, ditelusuri. Nah itu yang kita harus kita buktikan bahan baku ini diperoleh dari kapal yang sudah memiliki sertifikat, kemudian didistribusikan pemasok yang sudah bersertifikat kemudian diolah UPI yang juga sudah memiliki sertifikat, ini yang sedang kita bereskan, jelasnya.
 
Hingga kini tercatat sebanyak 176 UPI yang telah memiliki nomor registrasi ekspor atau approval numbers yang telah mengekspor produk perikanan di Uni Eropa.
 
Upaya lain pun telah dilakukan salah satunya bertemu dengan otoritas terkait yakni Direktorat Jenderal Kesehatan dan Keamanan Pangan (DG Sante) Uni Eropa untuk bisa menilik kembali apa yang telah dilakukan Indonesia di sektor perikanan sehingga menambah kesempatan lebih banyak perusahaan Indonesia yang masuk ke pasar yang banyak menyerap komoditas ikan tuna itu.

Baca juga: BPPMHKP Ambon terbitkan 33 sertifikat CPIB per Mei 2024
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP KKP Woro Sariati mengatakan, KKP telah menyampaikan perbaikan mutu perikanan kepada otoritas terkait Uni Eropa sejak Mei 2023, namun belum ada tanggapan.
 
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan sinkronisasi dengan Ditjen Perikanan Tangkap KKP soal jumlah kapal yang memasok hasil tangkapan ke 176 UPI yang telah tersertifikasi HACCP serta CPIB.
 
Langkah tersebut dilakukan untuk meyakinkan kepada Uni Eropa bahwa produk perikanan Indonesia telah tersertifikasi dan memiliki ketertelusuran yang jelas.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2024