Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang sudah berusia lebih dari 30 tahun dibutuhkan untuk mengikuti kondisi relevan saat ini.

"Terdapat kebutuhan untuk penguatan dengan relevansi kondisi saat ini setelah lebih dari 30 tahun Undang-Undang 5/1990 dilaksanakan di Indonesia," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI di Jakarta, Kamis.

Siti menambahkan bahwa perubahan UU KSDAHE diperlukan juga untuk mempersiapkan strategi kebijakan mengimbangi dinamika dan menjawab kebutuhan yang ada saat ini serta diskursus terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Perkembangan populasi manusia, kemajuan teknologi serta kondisi sosial budaya saat ini, tambah Siti, berdampak kepada kebutuhan sumber daya alam baik dalam bentuk materi hayati maupun nonhayati.

Baca juga: Menteri LHK pastikan intensifkan penanganan perburuan badak Jawa

Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE diperlukan untuk menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alami, sambil memastikan adanya akses untuk kesejahteraan bagi masyarakat.

Beberapa perubahan yang tercantum dalam naskah RUU KSDAHE, yang akan dibahas selanjutnya di rapat paripurna DPR RI, termasuk penggantian beberapa norma/frasa serta penambahan satu bab baru yakni Bab VIIIA tentang pendanaan dan pengubahan beberapa pasal.

Diperkuat juga beberapa substansi termasuk bahwa konservasi SDA dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah serta masyarakat. Dilakukan pula penguatan peran masyarakat hukum adat dan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk penegakan hukum.

Selain itu, di dalam naskah RUU itu dirumuskan penguatan larangan, sanksi dan pidana terkait tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang menggunakan media sosial serta terdapat klausul memperberat sanksi untuk korporasi.

"Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi telah diatur dalam RUU KSDAHE ini dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE yang diperkuat dengan berbagai instrumen kebijakan yang dalam implementasinya akan selalu berkaitan dengan relevansi sosial," demikian Siti Nurbaya.

Baca juga: KLHK proses status hutan adat pada hutan primer di Boven Digoel
Baca juga: KLHK upayakan percepatan rehabilitasi 800 ribu Ha areal bekas tambang


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024