Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan upaya pengendalian dan penanganan konten negatif untuk menjaga keamanan ruang digital.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan komprehensif dalam upaya pengendalian dan penanganan konten negatif sesuai dengan regulasi.

"Sejak bulan Juli 2023 hingga berjalannya pemerintahan di pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo fokus menjalankan tiga program pengendalian dan penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran dengan total 2.506.133 konten negatif telah dilakukan pemutusan akses," katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6), dia juga menyampaikan upaya pemerintah dalam menangani konten terkait judi online.

Dalam upaya penanganan konten judi online, kata dia, dari tahun 2023 hingga 2024 pemerintah telah melakukan pemutusan akses ke 2.255.679 konten bekerja sama dengan instansi terkait lain.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah tempuh langkah lanjutan berantas judi online

Baca juga: Kemenkominfo tangani 5.731 konten terkait radikalisme di ruang digital

Selain melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan program keamanan ruang digital selama Pemilu 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima penghargaan Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election dalam CNN Indonesia Award 2024 berkat capaiannya dalam menjaga keamanan ruang digital selama pemilu.

Bersama pemangku kepentingan terkait yang lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyusun regulasi dan panduan etika berkenaan dengan pemanfaatan teknologi terkini dalam upaya menjaga keamanan ruang digital.

Regulasi yang sudah diterbitkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selain itu, di akhir tahun 2023 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial," kata Budi Arie.

Baca juga: Kemenkominfo blokir 4,8 juta konten negatif sejak 2018

Baca juga: Menkominfo imbau platform digital tekan sebaran konten negatif pemilu

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2024