Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan pemda lebih masif melakukan edukasi ke satuan pendidikan tentang bullying atau perundungan dan dampaknya terhadap anak.

"Kementerian dan pemda harus lebih masif edukasi ke satuan pendidikan tentang bullying dan dampaknya yang mengancam masa depan anak," kata anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pasalnya, menurut dia, belum semua sekolah memiliki kepedulian terkait bahaya perundungan kepada anak.

Baru-baru ini terjadi kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hingga berujung tewas.

Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.

Perundungan yang dialami korban menyebabkan korban trauma berat.

Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit. Dokter mendiagnosis korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa.

Kemudian pada Kamis (30/5), korban meninggal dunia.

Namun pihak sekolah membantah adanya perundungan lantaran tidak pernah menerima laporan kasus perundungan terhadap murid.

KPAI pun meminta tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) agar melakukan investigasi dugaan kekerasan dalam kasus ini.

Upaya ini perlu dilakukan agar korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

"Satgas dan tim PPKSP yang dibentuk harus bergerak masif untuk melakukan langkah promotif dan preventif, agar kerja satgas dan tim PPKSP optimal, perlu difasilitasi penguatan kapasitas dan kompetensi terkait kerja perlindungan anak," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: KPAI minta tim PPKSP investigasi dugaan perundungan tewaskan siswi SMK

Baca juga: KPAI: 1,14 juta anak masih dalam situasi pekerja anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024