Kuningan (ANTARA) -
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memperluas program Inkubasi Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir ilegal.
 
“Program Desa EKI ini kami laksanakan di Desa Karangtawang, yang diikuti sebanyak 200 pelaku UMKM,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Kuningan, Jumat.
 
Agus mengatakan dalam kegiatan itu para peserta diberikan pemahaman dan pengenalan produk pendanaan perbankan, yang aman untuk kegiatan pembiayaan modal usaha.
 
Setelah memahami hal tersebut, kata dia, peserta bisa memiliki opsi untuk mengajukan permodalan kepada perbankan agar bisnis yang dijalankan bisa lebih baik lagi.
 
Menurut dia, program edukasi tersebut penting dilakukan karena saat ini masih banyak penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Padahal legalitas dan keamanannya belum tentu terjamin.
 
“Kami ingin mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, supaya masyarakat itu tidak terjebak dengan namanya rentenir. Jadi akses pembiayaan yang bisa diakses masyarakat harus legal dan berizin resmi,” katanya.
 
Selain edukasi, Agus menyebutkan para peserta diberikan pembekalan perihal cara pembukuan bisnis yang efisien dan strategi pemasaran produk secara digital.
 
Ia mengatakan pembekalan ini diberikan untuk memperkuat perekonomian di desa tersebut, dengan memajukan bisnis yang digeluti pelaku UMKM.
 
“Sasaran kami masyarakat yang produktif, jadi mereka khususnya pelaku UMKM. Mereka adalah roda penggerak ekonomi di desa ini,” tuturnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kantor OJK Cirebon mempersilakan masyarakat untuk berkonsultasi apabila mendapatkan kesulitan dalam mengakses bantuan pendanaan formal.
 
“Program EKI di Desa Karangtawang diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat terutama dalam hal pengelolaan keuangan, perluasan kesempatan dalam mendapatkan akses pendanaan formal, penggunaan layanan keuangan digital, dan peningkatan output produksi unggulan UMKM,” ucap dia.
 
Tidak hanya di desa tersebut, OJK Cirebon pun telah menjalankan program Desa EKI di Kaduela, Kabupaten Kuningan yang berdampak pada perluasan akses keuangan melalui Agen Laku Pandai Bumdes Arya Kamuning.
 
Upaya pencegahan penggunaan akses keuangan ilegal juga sudah dilakukan masyarakat, sehingga di desa tersebut tidak ditemukan lagi praktik rentenir, pinjol dan investasi ilegal hingga pungutan parkir liar.

Baca juga: OJK Cirebon: Kinerja BPR tumbuh positif sampai Maret 2024
Baca juga: OJK Cirebon tangani 441 pengaduan dan konsultasi dari konsumen 
Baca juga: OJK Cirebon: Investor pasar modal tumbuh 3,14 persen sampai Maret 2024

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024