Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengharapkan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 yang diminta pemerintah daerah (pemda) didasarkan kebutuhan, bukan keinginan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Tahun 2025 yang diadakan secara virtual di Jakarta, Jumat.

“Saya ingin menekankan pentingnya perencanaan dan pengusulan DAK 2025 agar terpadu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dan saya berharap kementerian dan lembaga di tingkat pusat mampu mensupervisi daerah, mengarahkan dalam perencanaan pengusulan DAK ini. Di saat yang sama, kami juga berharap pemerintah daerah, ketika mengusulkan DAK 2025, itu didasarkan kebutuhan, bukan keinginan,” ucapnya.

Secara definisi, DAK adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program serta kegiatan dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional, dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunanya telah ditentukan pemerintah. Penjelasan ini terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk mendukung prioritas nasional, DAK didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rancangan arah kebijakan DAK memperhatikan RPJMN serta kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK lintas tahun (multi years).

“Tahun 2024 ini, kami di Bappenas sedang menyusun dokumen RPJMN 2025-2029. Tentu susunan ini, DAK ditempatkan sebagai salah satu skema pendanaan yang semestinya bersinergi dengan skema pendanaan pembangunan lainnya untuk capai target output dan outcome prioritas nasional (matching program),” ujar Suharso.

Konsep matching program akan diterapkan dalam rangka sinergi pendanaan antara DAK dengan kegiatan yang berasal dari sumber pendanaan lainnya (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/APBD, swasta, dan sebagainya) untuk memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan. Selain itu, kebijakan DAK perlu dipertajam dengan penerapan konsep THIS (Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial), sehingga terdapat keterpaduan perencanaan dalam pengusulan DAK setiap pemda.

Kemudian, DAK harus direncanakan dan dialokasikan berdasarkan pendekatan asimetris yang berarti disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Perencanaan dan pengalokasian DAK terkait dengan beban maupun kebutuhan daerah masing-masing dalam rangka menuntaskan target-target pembangunan.

Melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga yang lain, Bappenas telah mengidentifikasi beban dan kebutuhan setiap pembangunan di daerah. Menteri PPN mengharapkan pemda akan mengusulkan dan memilih menu DAK sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil masing-masing daerah sesuai dengan prioritas nasional.

“Dengan demikian, kita akan bersama-sama meningkatkan kas pelaksanaan dana alokasi khusus yang pada tahun 2025 ini sebagai window of opportunity memasuki DAK jangka menengah 2025-2029, agar keterpaduan program pembangunan pusat-daerah dapat terselenggara dengan baik,” ungkap Kepala Bappenas.


Baca juga: Kepala Bappenas jelaskan empat fokus penajaman kebijakan DAK
Baca juga: Bupati: 34 desa di Purbalingga peroleh DAK Air Minum dan Sanitasi
Baca juga: Realisasi penyaluran DAK Non Fisik di Bengkulu capai Rp262,63 miliar


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024