Badung, Bali (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memilih melakukan edukasi kepada wisatawan mancanegara (wisman) untuk meminimalkan pelanggaran hukum bukan membatasi kedatangan turis asing.

“Kami harus meningkatkan kewaspadaan, sosialisasi dan edukasi wisatawan karena perilaku melanggar hukum,” kata Sandiaga Uno di sela penutupan Pameran Pariwisata BBTF Ke-10 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait menerbitkan tata tertib yang boleh dan tidak boleh dilakukan (do and don't) selama berlibur di Bali sebagai salah satu bentuk edukasi kepada wisman.

Tata tertib itu mencakup 12 hal yang boleh dilakukan dan delapan hal yang dilarang dilakukan selama liburan.

Menurut dia, perilaku wisman melanggar hukum itu tidak hanya terjadi di Bali atau destinasi wisata lain di Indonesia tapi juga dialami destinasi wisata lain di beberapa negara salah satunya di Barcelona, Spanyol.

“Tentu caranya bukan membatasi kunjungan tapi melakukan sebuah kebijakan yang secara natural akan memastikan wisatawan di Bali, atau di Indonesia tinggal lebih lama,” imbuhnya.

Baca juga: Menparekraf sayangkan tindakan bule hina IKN dan pemerintah

Baca juga: Sandiaga singgung peran penyedia minuman beralkohol buntut ulah bule


Selain tinggal lebih lama, lanjut dia, wisatawan juga diharapkan memberi dampak ekonomi kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), juga pelaku ekonomi kreatif lokal.

Kemudian, menghargai adat dan budaya, menjaga kelestarian alam dan mempromosikan perilaku wisata yang bertanggung jawab.

Untuk itu, ia pun mengajak semua pihak tak hanya pemerintah tapi juga aparat penegak hukum, hingga kalangan industri untuk memberikan edukasi dan mencegah pelanggaran hukum.

Ia mencontohkan kejadian pada Minggu (9/6) yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali yakni wisatawan asal Inggris merampas truk dan menerobos Terminal Bandara Ngurah Rai sehingga menimbulkan kerusakan.

Sandiaga menyebutkan WNA itu dalam pengaruh alkohol sehingga melakukan tindakan di luar kendali.

Pencegahan yang seharusnya bisa dilakukan yakni dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, atau petugas keamanan adat (pecalang) dan Satpol PP Pariwisata.

“Banyak perilaku (pelanggaran hukum) ini dipicu oleh wisatawan mabuk. Kalau mabuk, dia tidak tahu apa yang dilakukan. Mestinya para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif itu punya code of conduct,” katanya.

Di sisi lain, Kemenparekraf menargetkan pada 2024, sebanyak 14,3 juta turis asing berkunjung ke Indonesia atau naik dibandingkan realisasi pada 2023 mencapai 11,68 juta.

Ia berharap wisatawan asing yang berkunjung di Indonesia itu memiliki kualitas dan juga didukung sektor pariwisata yang menerapkan konsep berkelanjutan.

“Pariwisata yang mengadopsi blue green dan ekonomi sirkular,” katanya.

Baca juga: Menparekraf bahas potensi investasi parekraf dalam UN Tourism Meeting

Baca juga: Menparekraf: ITIF 2024 hasilkan nilai investasi sebesar Rp862 miliar


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024