Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkuat kemitraan dalam rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tahun 2024 yang akan jatuh pada 29 Juni mendatang.

“Pengembangan kemitraan Kementerian PPPA dan BKKBN diharapkan dapat semakin ditingkatkan dan diperkuat, utamanya dalam diseminasi, serta mengimplementasikan berbagai kebijakan yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan resmi dari BKKBN di Jakarta, Jumat.

Bintang menyampaikan KemenPPPA dan BKKBN terus memperkuat kemitraan dengan nota kesepahaman terkait peningkatan sinergitas program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana.

Nota kesepahaman tersebut telah diinisiasi sejak tahun 2022 dengan tujuan percepatan penurunan stunting dan pencapaian lima arahan Presiden, meliputi peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.

Kemudian peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak, ujar dia.

Baca juga: Kemen PPPA upayakan komunikasi dengan anak difabel korban asusila
Baca juga: Kemen PPPA tangani kasus asusila dengan korban anak difabel di Jakbar


Selain itu, KemenPPPA juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota hingga desa untuk mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan dalam melaksanakan peningkatan kualitas keluarga melalui pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“KemenPPPA juga telah menyusun Indeks Kualitas Keluarga yang dapat menjadi acuan dalam mengukur kualitas keluarga yang responsif gender dan berperspektif hak anak,” ucapnya.

Bintang juga mengemukakan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan yang disahkan pada 4 Juni 2024 yang lalu menjadi dasar yang lebih kuat bagi ibu dan anak untuk meningkatkan kualitas generasi masa depan bangsa pada 1.000 hari pertama kehidupan atau usia 0-2 tahun, juga mendukung peran ibu dan para perempuan yang sangat berarti bagi kemajuan bangsa.

“Jaminan kesejahteraan yang tersebar di berbagai peraturan di level pemerintah, sekarang telah naik menjadi norma peraturan perundangan. Hal ini akan mendorong peran yang lebih besar perlindungan ibu dan anak yang berada di segala sektor pembangunan, sehingga sangat diperlukan ruang kerja sama yang lebih luas lagi,” paparnya.

Menurutnya, UU KIA pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan yang mengamanatkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, di tahap implementasi selanjutnya sangat membutuhkan masukan dan pemantauan dari BKKBN.

“Termasuk juga integrasi Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dengan kelurahan atau desa ramah perempuan dan peduli Anak, sinergitas program kegiatan melalui dana alokasi khusus/bantuan operasional, dan kolaborasi upaya partisipasi anak melalui forum anak dan forum generasi berencana Indonesia,” tuturnya.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024