Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang bahwa kasus kematian suami yang dibakar oleh istrinya di Mojokerto, Jawa Timur, merupakan puncak kekesalan istri atas banyaknya tekanan yang dihadapinya.

"Tindak pembakaran tersebut tampaknya merupakan eskalasi masalah dan respons reaktif istri pada tekanan yang semakin membesar di dalam perkawinannya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Dia menilai pihak istri terus berada di bawah tekanan berlapis, baik ekonomi maupun psikis karena suami kerap menghabiskan uang untuk berjudi online, padahal mereka mempunyai tiga anak berusia di bawah tiga tahun, yang terdiri atas satu anak berusia 2 tahun dan dua anak kembar berusia 4 bulan yang masih menyusui.

Kelelahan fisik dan psikis dalam perawatan tiga anak tersebut diperburuk dengan pertengkaran berulang kali akibat judi online yang tidak mendapat tanggapan dari suaminya.

Kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan ekonomi dan psikis ini tidak segera mendapatkan bantuan.

Baca juga: Komnas: Sudah saatnya PRT dihormati dan diakui hak-haknya
Baca juga: Anak di kasus KDRT polisi Mojokerto dipastikan dapat pengasuhan tepat


"Kondisi tekanan sedemikian memuncak hingga pada tindakan membakar suaminya," kata Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban dan menempatkan perempuan menjadi pihak yang berkonflik dengan hukum ini.

Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk memfokuskan pada upaya pencegahan, proses hukum, dan pemulihan bagi keluarga yang mengalami situasi tersebut.

Andy Yentriyani mengingatkan bahwa semua pihak perlu memetik pembelajaran dari peristiwa ini.

Sebelumnya, kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang Briptu RWD.

Korban dibakar istrinya sendiri yang juga seorang polisi wanita, Briptu FN, di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6).

Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN, istri korban, sebagai tersangka.

Baca juga: KemenPPPA sampaikan duka mendalam polisi tewas dibakar di Mojokerto
Baca juga: Polda Jatim tetapkan Polwan bakar suami di Mojokerto sebagai tersangka

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024