Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan terdapat penanganan khusus untuk limbah yang dihasilkan dari pemotongan hewan kurban, termasuk tidak membuang kotoran dan bagian tubuh hewan ke badan air seperti sungai.

"Guna menghindari dampak pencemaran lingkungan, kami mengimbau panitia kurban dan seluruh masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang kotoran dan bagian tubuh hewan kurban yang tidak dikonsumsi ke badan air dan lahan terbuka," kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

"Namun dengan menguburkannya di dalam galian tanah yang sudah disiapkan dengan kedalaman minimal 50 sentimeter, tergantung jumlah limbah yang dihasilkan," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bogor imbau jaga kebersihan & limbah penyembelihan hewan kurban

Imbauan itu untuk mencegah badan sungai yang dimaksud seperti sungai, kali, saluran air, atau selokan berpotensi tercemari dengan limbah, termasuk kotoran hewan ternak. Pembuangan kotoran hewan ternak ke sungai dapat berdampak dengan peningkatan bakteri E.coli.

Dia menjelaskan KLHK sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.0/6/2024 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik untuk menekan timbulan sampah yang berpotensi terjadi selama Idul Adha.

Baca juga: KLHK keluarkan edaran, hindari kantong plastik untuk daging kurban

Selain pengurangan sampah kantong plastik sekali pakai yang kerap digunakan ketika membagikan daging kurban, dia mengatakan KLHK juga meminta pemerintah daerah (pemda) mempersiapkan satuan tugas khusus untuk penanganan sampah.

Vinda menyatakan pihaknya telah mengingatkan pemda lewat edaran itu untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pemotongan dan pembagian daging kurban.

Baca juga: KLHK estimasi timbulan sampah plastik capai 608 ton saat Idul Adha

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024