Jakarta (ANTARA News) - Hukuman terhadap pelaku perdagangan manusia masih ringan sehingga membuat pelaku kejahatan tersebut tidak jera. "Selain itu jumlah kasus perdagangan manusia yang diproses juga masih sedikit," kata Ketua Pansus RUU Anti Trafficking (perdagangan manusia) DPR Latifah Iskandar, dalam keterangan tertulis hasil seminar Sosialisasi Anti Trafficking, yang diterima di Jakarta, Selasa. Pada acara yang digelar PP Nasyiatul Aisyiyah, Latifah mengatakan, UU yang ada tidak memberikan pelayanan yang dibutuhkan korban perdagangan manusia. Akibatnya, para korban enggan berperan serta mengungkapkan kasusnya. "Karena itulah perlunya UU Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang," katanya pada acara yang dilaksanakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta tersebut. Ia mengatakan, kemiskinan sering disebut sebagai faktor utama perdagangan manusia. Tetapi, penyebabnya tidak hanya itu saja, perdagangan manusia juga berkaitan erat dengan budaya kekerasan terhadap perempuan. Melihat akar masalah yang berpautan antara faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya kekerasan terhadap perempuan, maka penanganan masalah tersebut juga harus dilakukan secara multidimensi dan sistematis. Tugas ini hanya bisa dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Namun, katanya, LSM dan ormas-ormas juga bisa mengambil peran seusai kapasitas masing-masing. Menurut Latifah Iskandar, salah satu yang bisa dilakukan ormas atau kelompok masyarakat adalah turut serta mengkampanyekan masalah perdagangan manusia, sehingga masyarakat akan memiliki kemampuan untuk melindungi lingkungan sekitarnya dari praktik perdagangan manusia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006