Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahun Anggaran 2023.

“Atas capaian tersebut, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Komisioner LPS beserta seluruh jajaran LPS, untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LPS sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas LPS,” kata Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Kendati memperoleh opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti.

Baca juga: LPS: Pemulihan BIMJ berhasil lewat penerapan UU P2SK

Pertama adalah LPS belum membentuk penyisihan kerugian penurunan piutang atas akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan yang tidak layak bayar. Hal tersebut mengakibatkan saldo akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan tidak layak bayar sebesar Rp2,63 miliar yang disajikan pada laporan posisi keuangan tahun 2023 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya.

Karena itu, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk mengusulkan penyempurnaan pedoman akuntansi mengenai penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lainnya. Usulan ini tidak terbatas hanya pada piutang nasabah penyimpan yang tidak layak bayar dan piutang lainnya yang masih dalam proses hukum di pengadilan.

Permasalahan kedua adalah pengaturan akun beban kepegawaian atas tenaga office support tidak jelas dan tidak selaras, serta terdapat kelemahan pengadaan kegiatan penyediaan jasa tenaga profesional teknologi informasi (TI). Problem tersebut mengakibatkan potensi kesalahan penganggaran, dan salah saji akun honor serta selisih penghitungan pembayaran biaya jasa bulanan kepada PT MSBU Konsultan Indonesia sebesar Rp316,48 juta yang dapat membebani keuangan LPS.

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk melakukan penyempurnaan rumusan penjelasan akun Beban Kepegawaian dalam Pedoman Akuntansi agar diselaraskan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku serta, menginstruksikan Direktur Group Sistem Informasi agar lebih cermat dalam menyusun harga satuan biaya jasa bulanan pada spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK) atas pekerjaan jasa penyediaan tenaga profesional TI," ungkap Daniel.

Baca juga: BPK: Potensi kehilangan PNBP Rp3 triliun dari bebas visa kunjungan

Dalam kesempatan itu, dilaporkan pula pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya yang menunjukkan LPS telah menyelesaikan 80,72 persen dari 332 rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode pemeriksaan hingga 2023.

"Kami mengharapkan LPS dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," ujar dia.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024