Cirebon (ANTARA) -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pemulihan status Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal, merupakan keberhasilan dari penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“BIMJ ini baru pertama kali, LPS melakukan model penyelamatan seperti ini dengan menggunakan UU P2SK,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
 
Sebelumnya, kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan status BIMJ menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) yang penanganannya diserahkan kepada LPS pada 12 Januari 2024.
 
Ia menjelaskan dengan adanya UU P2SK, LPS memiliki kewenangan melakukan penjajakan kepada bank maupun calon investor untuk membantu menyehatkan kembali BIMJ.
 
Kemudian, LPS menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor agar bank tersebut dapat dipulihkan statusnya sebelum dilakukan tindakan resolusi.
 
“Jadi dengan regulasi ini kami punya ruang untuk bisa memfasilitasi kepada calon investor maupun pemegang saham yang ingin menyelamatkan bank ini. Sebelum LPS melakukan tindakan resolusi,” ujarnya.
 
Pada praktiknya, lanjut Suwandi, penyehatan dilakukan dengan mengkonversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp25 miliar dari jumlah total pinjaman Rp39 miliar.
 
Ia mengemukakan dengan konversi itu, LPS bisa menghemat sampai Rp127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila bank tersebut dilikuidasi.
 
“Berdasarkan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan cash ratio, BIMJ sudah memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas,” tuturnya.
 
Ia menambahkan jika mengacu data LPS pada April 2024, nilai aset BIMJ tercatat sebesar Rp160,89 miliar dan total kewajiban sekitar Rp158,42 miliar dengan simpanan Rp114,20 miliar serta ekuitas Rp2,47 miliar.
 
“Untuk kasus BIMJ, pemegang sahamnya masih berkeinginan untuk menyehatkan bank ini. Sebab ruang penyelamatannya masih ada. Dengan UU P2SK, peran LPS tidak hanya sekadar menjadi paybox dan loss minimizer, melainkan telah meningkat dengan fungsi surveilans dan early involvement,” ucap dia.

Baca juga: LPS bayar Rp61,5 miliar untuk klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha
Baca juga: LPS: Bank BJB suntik modal Rp25 miliar untuk sehatkan kembali BIMJ
Baca juga: LPS kucurkan Rp300 miliar bayar klaim simpanan nasabah 12 BPR bangkrut

 

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024