Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) untuk menjadi investor sebagai upaya penyehatan kembali BIMJ, dengan menyuntikkan modal Rp25 miliar kepada BIMJ.

"Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp39 miliar," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono di Jakarta, Rabu.

Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen.

Didik menuturkan dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.

"Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujarnya.

Baca juga: LPS kucurkan Rp300 miliar bayar klaim simpanan nasabah 12 BPR bangkrut

Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Jepara Artha


Sebagaimana diketahui, BIMJ bersama dengan tujuh bank perekonomian rakyat (BPR) lain telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank dalam resolusi pada 12 Januari 2024.

BPR-BPR tersebut telah diberikan kesempatan selama lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio).

Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi.

Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank sekurang-kurangnya Rp25 miliar.

Setelah langkah penyehatan bank itu, BPR Indramayu Jabar (BIMJ) kini menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Baca juga: LPS: Dana nasabah BPRS Saka Dana Mulia telah dibayarkan Rp18 miliar

Baca juga: LPS salurkan klaim simpanan nasabah per 29 April sebesar Rp237 miliar

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024