Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan telah membayarkan Rp18 miliar dana nasabah BPRS Saka Dana Mulia setelah pencabutan izin usaha bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari total Rp24 miliar, sebagian besar dana nasabah dibayarkan pada gelombang pertama.

“Jadi BPRS Saka Dana Mulia itu dicabut izin usahanya tanggal 19 April 2024, sampai dengan 25 April 2024, dalam seminggu, kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya, bank yang kami tugaskan yaitu sebesar Rp18 miliar, dari total simpanan sebesar Rp24 miliar,” kata Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

Purbaya mengatakan sisa pembayaran tahap kedua akan segera dicairkan setelah melalui proses verifikasi.

"Jadi gelombang pertama sudah Rp18 miliar, dalam satu minggu, sebagian besar dana nasbahnya sudah kita transfer, tinggal dicairkan saja, nanti sisanya kami transfer sesuai dengan proses verifikasi yang berlangsung," ujarnya.

Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia

Baca juga: OJK cabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia Kabupaten Kudus


Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono.

Sumarjono mengatakan OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat kurang baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk.

Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk pemegang saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS.

Baca juga: LPS salurkan klaim simpanan nasabah per 29 April sebesar Rp237 miliar

Baca juga: LPS dan ITB kerja sama dukung pengembangan sumber daya manusia

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024