Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023 terkait pengaturan penentuan harga acuan nilai wajar Surat Berharga Negara (SBN).

Selain itu juga permasalahan mengenai penyelenggaraan operasional Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) yang belum memadai, kata Anggota II BPK Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) tahun 2023 kepada Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Minggu.

Selain itu, katanya, BPK menemukan masalah perihal pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai, sehingga meningkatkan risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.

"Hal tersebut mengakibatkan terdapat potensi informasi bias atas nilai aset SBN yang tersaji dalam laporan keuangan BI, dan menimbulkan risiko kegagalan dalam memberikan pelayanan terbaik BI-FAST kepada masyarakat," kata Daniel.

Kendati demikian, menurut Daniel, ketiga permasalahan tersebut tak berdampak material terhadap kewajaran LKTBI tahun 2023.

LKTBI telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKTBI tahun 2023," ungkap Daniel.

Daniel mengatakan, BPK merekomendasikan kepada Gubernur BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP) dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan manajemen tugas Bank Indonesia.

Selain melakukan pemeriksaan, kata Daniel, pihaknya turut memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selama periode pemeriksaan sampai dengan 2023, BPK menyampaikan sebanyak 521 rekomendasi hasil pemeriksaan pada BI yang menunjukkan 410 rekomendasi atau 78,69 persen telah selesai ditindaklanjuti, 106 rekomendasi atau 20,35 persen persen masih dalam proses tindak lanjut, dan 5 rekomendasi atau 0,96 persen tak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Daniel mengharapkan Gubernur BI dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pihaknya meyakini bahwa BI memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelaporan keuangan BI secara berkesinambungan.

"Pada prinsipnya, dalam rangka penguatan dan penyempurnaan tata kelola di sektor moneter, sistem pembayaran dan makroprudensial, BPK mendukung berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI. Namun demikian, BPK juga mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini," ujarnya.

Baca juga: BPK terpilih jadi pemeriksa eksternal ITLOS periode 2025-2028
Baca juga: BPK beri opini WTP atas laporan keuangan LPS tahun anggaran 2023
Baca juga: BPK: Potensi kehilangan PNBP Rp3 triliun dari bebas visa kunjungan

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024