Moskow (ANTARA) - Militer Israel secara sistematis melanggar hukum perang internasional yang menuntut upaya mencegah korban sipil dalam situasi permusuhan terkait agresinya di Jalur Gaza, demikian menurut Kantor Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

"Kewajiban untuk memilih cara dan metode peperangan yang dapat mencegah atau setidaknya mengurangi korban dari warga sipil tampaknya telah dilanggar secara konsisten dalam operasi pengeboman Israel (di Gaza)," menurut laporan OHCHR, Rabu.

"Ada kemungkinan IDF (Angkatan bersenjata Israel) telah berulang kali melanggar prinsip-prinsip dasar dari hukum perang," ucap badan PBB itu.

OHCHR mengatakan bahwa tindakan mengincar warga sipil, ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap mereka berdasarkan kebijakan suatu negara atau institusi, dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Badan PBB itu juga menyesalkan tidak adanya penjelasan dari Israel terkait pengeboman besar yang dilakukannya di Jalur Gaza pada akhir tahun 2023, meski sebelumnya menjanjikan demikian.

Selain itu, laporan tersebut turut merinci enam serangan ke tempat tinggal, sekolah, kamp pengungsi, dan pasar di Gaza yang diduga menggunakan bom-bom besar bertipe GBU-31 (berat 907 kg), GBU-32 (453 kg), dan GBU-39 (113,3 kg) dalam kurun waktu 9 Oktober hingga 2 Desember 2023.

"OHCHR memverifikasi 218 korban meninggal akibat enam serangan tersebut, namun informasi yang diterima mengindikasikan jumlah korban tewas sebenarnya bisa jadi lebih tinggi," demikian menurut laporan badan tersebut.

Sumber: Sputnik

Baca juga: Warga Gaza laksanakan Idul Adha di tengah reruntuhan
Baca juga: Ribuan warga Gaza gagal berhaji tahun 2024 akibat agresi Israel
Baca juga: Serangan udara semalam Israel di Gaza tewaskan 17 warga Palestina

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
COPYRIGHT © ANTARA 2024