Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) menyerahkan kembali aset milik negara berupa 23 unit kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua senilai Rp4,5 miliar.
 
Aset senilai Rp4,5 miliar tersebut berasal dari surat kuasa khusus dari pemerintah yang ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu.
 
"Permasalahan yang kita temukan ada beberapa aset yang tak sesuai peruntukannya. Kemudian ada beberapa aset yang sudah dilakukan peminjaman tetapi tak dilakukan pembayaran pajak. Berdasarkan hal tersebutlah kita lakukan penarikan," kata Kajari Kota Bengkulu Yunitha Arifin di Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Optimalisasi pengelolaan aset negara melalui analisis TEMPLES
 
Ia menyebutkan, aset yang telah dilakukan penyitaan dan disimpan di Kantor Kejari Bengkulu langsung diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan melakukan penandatanganan.
 
"Aset kita serahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pendataan kembali. Kemudian juga kita rekomendasikan peruntukan-peruntukannya sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk penggunaan kendaraan," terangnya.
 
Ia menyebutkan, terdapat beberapa aset milik pemerintah yang perlu ditindaklanjuti sebab, terdapat beberapa aset yang dikuasai pribadi dan telah turun temurun namun tidak dilaporkan.
 
Oleh karena itu, pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama dengan Pemerintah melakukan pendampingan untuk mendapatkan surat kuasa khusus untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
 
Sebelumnya, pada 2023 Kejari Bengkulu mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu berupa 21 unit sepeda motor yang dikuasai oleh anggota koperasi yang menjalankan program bantuan Satu Miliar Satu Kelurahan atau 'Samisake' sejak 2021.
 
Yunita menerangkan bahwa pengembalian aset tersebut dilakukan setelah pihaknya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.
 
"Motor tersebut merupakan inventaris yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu kepada sejumlah Koperasi penerima dana Samisake. Untuk menjalankan program bantuan Samisake, dan telah berakhir di 2021," ujar dia.
 
Kendaraan tersebut telah tertahan selama dua tahun di masing-masing koperasi, kemudian JPN Kejari Bengkulu memanggil para pengurus koperasi agar dapat menyerahkan aset Pemkot Bengkulu tersebut

Baca juga: Penajam serahkan aset tanah kepada OIKN kepentingan Kota Nusantara
Baca juga: BPK ungkap penyelamatan uang dan aset negara Rp136,88 triliun 
Baca juga: DPD minta klausul tegas soal pemanfaatan aset dalam RUU DKJ

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024