Jakarta (ANTARA) - Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong yang kasusnya telah dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Kepolisian.

Projamin pada Kamis mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat terkait permintaan tersebut.

"Surat tembusan ini memang mengharap untuk segera ditindaklanjuti dan bukan hanya di sini saja kita memberi tembusan, tetapi juga kita ke DPR RI di Komisi III yang membidangi itu," kata Waketum Projamin, Daeng Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya juga sebagai bentuk dukungan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Ketum PITI terkait dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert agar hal serupa tidak terjadi kembali.

"Bahwa pelapor ini sampai sekarang belum mendapatkan haknya sebagaimana yang dimaksud dalam SP2H (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," katanya.

Baca juga: PITI: Kasus Pendeta Gilbert jadi pembelajaran untuk umat beragama
Baca juga: Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya telah panggil 14 saksi


Karena itu, pihaknya hadir untuk mendorong Polri agar semua laporan ini segera ditindaklanjuti. "Karena yang kami maksud bahwa negara kita ini adalah negara hukum," kata Daeng.

Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/5).

Ipong juga menjelaskan dirinya ditanya sekitar sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Dia tidak merinci terkait pertanyaan yang diajukan, namun dia membawa sejumlah barang bukti ke penyidik.

"Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024