Jakarta (ANTARA) - Badan Bank Tanah mengungkapkan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso, Sulawesi Tengah, dalam rangka  meningkatkan perekonomian masyarakat.

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, pemanfaatan HPL Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program Reforma Agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.

“Reforma Agraria di Badan Bank Tanah merupakan amanah yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelaksanaan menata kembali tanah-tanah yang diamanahkan kepada Badan Bank Tanah," ujar Hakiki di Jakarta, Kamis.

Baca juga: AHY sampaikan capaian satu dekade tata ruang di Reforma Agraria Summit

Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergi antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 hektare untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah. Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 Ha.

Badan Bank Tanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen penuh untuk memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.

Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.

Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Hakiki Sudrajat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Poso terkait kegiatan Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso, Kapolres Poso, Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dan pihak lainnya dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Bamsoet dorong peningkatan iklim investasi melalui Bank Tanah

Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Heningsih mengatakan, Reforma Agraria khususnya di atas HPL Badan Bank Tanah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pihaknya mendukung penuh program tersebut.

Reforma Agraria secara fundamental memberikan program - program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktifitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Pemda Poso juga turut mengapresiasi kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Bank Tanah, di mana kehadiran mereka menunjukkan komitmen yang kuat untuk kerja sama dalam rangka mempercepat pengelolaan tanah dan implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Poso.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024