Makassar (ANTARA) - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Pariwisata Kota Makassar untuk menyerap aspirasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.

"(Poltekpar) Makassar menerima kunjungan kerja dari Komisi X DPR-RI dalam rangka penyerapan aspirasi publik terkait RUU Kepariwisataan," kata Direktur Poltekpar Makassar, Dr Herryò Rachmat Widjaja, A.Md di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi di sektor pariwisata di Sulawesi Selatan, dosen dan mahasiswa Poltekpar Makassar, perwakilan dari Kementerian Pariwisata RI, serta anggota Komisi X DPR-RI.

Terkait dengan RRU tersebut, dia menyampaikan bahwa pihaknya sangat menantikan revisi RUU Kepariwisataan agar lebih adaptif dan inovatif.

"Kami berharap revisi ini dapat menjawab tantangan yang dihadapi sektor pariwisata, terutama dalam hal mitigasi bencana dan pemulihan pasca-krisis," paparnya.

Dia juga menyoroti pentingnya memperhatikan sektor transportasi dalam revisi RUU tersebut.

Alasannya, biaya transportasi yang tinggi seringkali menjadi kendala dalam mobilitas pariwisata, sehingga perlu adanya solusi yang lebih efektif dan efisien.

Komisi X DPR-RI berupaya menjadikan pariwisata sebagai sektor yang kuat dalam identitas nasional dan ekpĺ berperan dalam menjaga adat istiadat dan melestarikan budaya.

Arah pengaturan RUU Kepariwisataan akan fokus pada lima pilar utama yakni wisata alam, budaya, wisata lokal, penataan destinasi wisata, dan digitalisasi pariwisata.

Regulasi baru ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia serta memperkuat ekonomi dan ketahanan nasional melalui sektor pariwisata.

 

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024