Majalengka (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi, apabila hendak mengikuti Pilkada 2024.
 
“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey di Majalengka, Jabar, Selasa.

Baca juga: PDIP yakin duet Anies-Sohibul masih bisa dinego
 
Jika merujuk jadwal, kata dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus dan tahap pemungutan suara digelar di tanggal 27 November 2024.
 
Bey menyampaikan, ASN di Jabar harus mengikuti ketentuan dari Kemendagri. Termasuk segera mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).
 
Selain itu, ia menekankan ASN yang berkontestasi pada Pilkada 2024 diimbau tidak menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara.
 
“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," ujarnya.

Baca juga: KPU harap pemerintah jadwalkan pelantikan kepala daerah serentak
 
Pada prinsipnya, lanjut Bey, netralitas ASN di Jabar harus dijaga dan ditegakkan pada semua tahapan pilkada agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
 
Kendati begitu, pihaknya tidak mau menghalang-halangi seseorang yang akan mengikuti pilkada karena hal tersebut merupakan hak politik setiap warga negara.
 
Menurut Bey, jika ada ASN di Jabar yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, maka jalan tengahnya yaitu harus mengikuti regulasi yang berlaku.
 
"Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” ucap dia.

Baca juga: PSI DKI sebut ada kejutan pada Agustus terkait Bacagub DKI

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024