Beijing (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri China, Selasa, menyatakan akan memperluas kebijakan bebas visa ke Selandia Baru, Australia, dan Polandia.

Pada hari yang sama dalam sebuah konferensi pers, Juru Bicara (Jubir) Kemenlu China Mao Ning mengatakan bahwa per 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025, warga negara dari ketiga negara tersebut yang memiliki paspor biasa akan diizinkan untuk masuk dan tinggal di China tanpa visa hingga 15 hari untuk keperluan bisnis, pariwisata, mengunjungi kerabat, teman, atau transit.

Sementara itu, bagi individu dari ketiga negara tersebut yang tidak memenuhi kriteria pembebasan visa masih diharuskan untuk mendapatkan visa China sebelum masuk, ujar Mao.

"Pada saat yang sama, negara-negara terkait diharapkan dapat memberikan lebih banyak kemudahan visa kepada warga negara China," demikian Mao.

 

Pewarta: Xinhua
Editor: Indra Arief Pribadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024