Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dengan tersangka seorang pegawai kejaksaan berinisial BW melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penyelesaian kasus yang masuk dalam kategori delik aduan tersebut.

"Jadi, korban sudah cabut laporan, dan ada kesepakatan damai dengan tersangka. Itu yang jadi dasar kami menyelesaikan kasus ini melalui RJ," kata Yogi.

Begitu juga dengan barang bukti kendaraan roda empat merek Honda HRV sudah dikembalikan kepada korban pada hari Selasa (25/6).

"Perihal kerugian yang dialami korban sudah ada kesepakatan pengembalian dari pihak tersangka," ujarnya.

Dengan menyelesaikan kasus ini melalui RJ, status tersangka BW telah gugur. Pihak kepolisian juga telah memulangkan BW yang sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Iskandar, kuasa hukum BW, turut membenarkan bahwa pihak kepolisian telah memulangkan kliennya usai adanya penyelesaian kasus melalui RJ.

"Kalau enggak salah pada hari Sabtu (22/6) atau Minggu (23/6) kemarin dipulangkan setelah perkaranya di-RJ-kan," kata Iskandar.

Sementara, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi perihal RJ kasus BW mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut.

"Informasinya sudah kami dapat, hanya saja belum secara resmi. Makanya, kami ajukan surat secara resmi ke Polresta Mataram untuk mengetahui kepastian dari penyelesaian kasusnya melalui RJ," ujar Efrien.

Apabila sudah ada keterangan resmi dari kepolisian, dia memastikan akan meneruskan hal tersebut ke Asisten Pengawas Kejati NTB mengingat kasus yang menimpa BW ini bertentangan dengan aturan disiplin kejaksaan.

"Nanti bagaimana keputusannya itu ada di pengawasan, tunggu resminya dari kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Kejati Sumut hentikan penuntutan 40 perkara dengan RJ 
Baca juga: Kejati Aceh hentikan 166 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024